Asuransi Gempa Bumi

Kenapa asuransi gempa bumi penting?

Produk Asuransi yang menjamin kerugian atau kerusakan harta benda atau kepentingan yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh gempa bumi, letusan gunung berapi, kebakaran dan ledakan yang mengikuti terjadinya gempa bumi atau letusan gunung berapi, dan Tsunami.

Manfaat

Polis ini menjamin kerugian atau kerusakan harta benda atau kepentingan yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, Kebakaran dan Ledakan yang mengikuti terjadinya gempa bumi atau letusan gunung berapi, dan Tsunami.

Risiko

Polis ini menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh:

  1. Gempa Bumi
  2. Letusan Gunung Berapi
  3. Kebakaran dan Ledakan yang mengikuti terjadinya gempa bumi atau letusan gunung berapi
  4. Tsunami

Pengecualian

Polis ini tidak menjamin segala kerugian atau kerusakan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau sebagai akibat dari atau diperburuk oleh:

  • Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambilalihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, tindakan makar, terorisme, sabotase atau penjarahan; Dalam suatu tuntutan, gugatan atau perkara lainnya, dimana Penanggung menyatakan bahwa suatu kerugian secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh satu atau lebih dari risiko-risiko yang dikecualikan di atas, maka merupakan kewajiban tertanggung untuk membuktikan sebaliknya;
  • Reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radioaktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar bangunan di mana disimpan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, dalam pengawasan Tertanggung atau tidak, apakah kerugian tersebut langsung atau tidak langsung, proxima atau remota atau seluruhnya atau sebagian disebabkan oleh atau akibat dari atau menjadi lebih buruk oleh bahaya yang dipertanggungkan;
  • Tertabrak kendaraan
  • Angin topan dan badai apapun bentuknya, baik hal tersebut disebabkan atau diakibatkan oleh bahaya yang dipertanggungkan atau tidak;
  • Banjir dan atau genangan air, kecuali sebagai akibat dari bahaya yang dipertanggungkan dan terjadi dalam kurun waktu 72 (tujuh puluh dua) jam terhitung sejak terjadinya bahaya tersebut.

Polis ini tidak menjamin:

  • Gangguan usaha atau segala macam kerugian konsekuensial dalam bentuk apapun
  • Kecuali jika secara tegas disebutkan secara khusus harga pertanggungannya dalam Polis:
    • Pembuangan puing, biaya pembersihan
    • Barang-barang pihak lain yang disimpan dan atau dititipkan atas percaya atau atas dasar komisi
    • Logam mulia, perhiasan, batu permata yang belum dibentuk
    • Barang antik atau barang seni
    • Segala macam naskah, rencana, gambar atau desain, pola, model atau tuangan dan cetakan
    • Efek-efek, obligasi atau segala macam surat berharga dan dokumen, perangko termasuk meterai dan pita cukai, uang logam dan uang kertas, cek, catatan pembukuan atau catatan usaha lainnya dan catatan sistem komputer
    • Pondasi, penggalian dan sejenisnya, peralatan dan mesin-mesin, stok dan barang-barang lain
  • Polis ini tidak menjamin segala kerugian atau kerusakan yang timbul sebagai akibat pencurian selama terjadinya risiko yang dijamin
  • Polis ini tidak menjamin segala kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh kesalahan fatal atau kelalaian yang melampaui batas dari Tertanggung atau atas suruhan Tertanggung untuk merusak atau menghancurkan
  • Polis ini tidak menjamin segala kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh tindakan yang disengaja dan atau kesalahan yang disengaja oleh pihak lain dengan sepengetahuan Tertanggung atau tindakan Tertanggung memperbesar kerugian atau kerusakan yang dijamin Polis ini.

Dokumen Terkait

Endorsemen Kerusuhan (RSMD 4. 1A/2007)

Endorsemen Huru-Hara (RSMDCC 4. 1B/2007)

Endorsemen FWTWD (FWTWD 4. 3A)

Unduh Dokumen Polis Produk

Unduh RIPLAY Asuransi Gempa Bumi

Informasi Penting

Informasi ini hanya bersifat umum dan bukan merupakan kontrak/perjanjian asuransi. Rincian mengenai kondisi pertanggungan akan dituangkan di dalam polis. Diwajibkan untuk membaca dan memahami kondisi pertanggungan tersebut dengan baik.

Cara Mengajukan Asuransi

Langkah mudah untuk mengajukan pembelian dan klaim asuransi

Unduh & Isi Formulir

Pilih dokumen sesuai kebutuhan Anda dan isi dengan lengkap dan benar.

Siapkan Dokumen

Seperti KTP, bukti pembayaran, atau nomor polis yang diperlukan.

Kirim Formulir

Unggah dokumen melalui formulir digital pada website ekalloyd.com

Konfirmasi Pengajuan

Tim kami akan menghubungi Anda untuk verifikasi dan proses selanjutnya.

Asuransi Untuk Semua

PT Asuransi Eka Lloyd Jaya berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

Asuransi Untuk Semua

PT Asuransi Eka Lloyd Jaya berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan