Asuransi Kebakaran

Kenapa asuransi kebakaran penting?

Produk Asuransi yang menjamin kerugian atau kerusakan harta benda atau kepentingan yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat, dan Asap (FLEXAS).

Manfaat

Kebakaran

Kebakaran yang disebabkan oleh kekurang hati-hatian atau kesalahan Tertanggung atau pihak lain, ataupun karena sebab kebakaran lain sepanjang tidak dikecualikan dalam Polis.
Kebakaran yang diakibatkan oleh:

    • Menjalarnya api atau panas yang timbul sendiri atau karena sifat barang itu sendiri
    • Hubungan arus pendek
    • Kebakaran yang terjadi karena kebakaran benda lain di sekitarnya dengan ketentuan kebakaran benda lain tersebut bukan akibat dari risiko yang dikecualikan Polis; termasuk juga kerugian atau kerusakan sebagai akibat dari air dan atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk menahan atau memadamkan kebakaran dan atau dimusnahkannya seluruh atau sebagian harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan atas perintah yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran.

Petir

Kerusakan yang secara langsung disebabkan oleh petir. Khusus untuk mesin listrik, peralatan listrik atau elektronik dan instalasi listrik, kerugian atau kerusakan dijamin oleh Polis ini apabila petir tersebut menimbulkan kebakaran pada benda-benda dimaksud.

Ledakan

Ledakan yang berasal dari harta benda yang dipertanggungkan pada Polis ini atau Polis lain yang berjalan serangkai dengan Polis ini untuk kepentingan Tertanggung yang sama. Pengertian ledakan dalam Polis ini adalah setiap pelepasan tenaga secara tiba-tiba yang disebabkan oleh mengembangnya gas atau uap. Meledaknya suatu bejana (ketel uap, pipa dan sebagainya) dapat dianggap ledakan jika dinding bejana itu robek terbuka sedemikian rupa sehingga terjadi keseimbangan tekanan secara tiba-tiba di dalam maupun di luar bejana.Jika ledakan itu terjadi di dalam bejana sebagai akibat reaksi kimia, setiap kerugian pada bejana tersebut dapat diberikan ganti rugi sekalipun dinding bejana tidak robek terbuka.
Kerugian yang disebabkan oleh rendahnya tekanan di dalam bejana tidak dijamin oleh Polis. Kerugian pada mesin pembakar yang diakibatkan oleh ledakan di dalam ruang pembakaran atau ledakan pada bagian tombol saklar listrik akibat timbulnya tekanan gas, tidak dijamin.
Dengan syarat apabila terhadap risiko ledakan ditutup juga pertanggungan dengan Polis jenis lain yang khusus untuk itu, Penanggung hanya menanggung sisa kerugian dari jumlah yang seharusnya dapat dibayarkan oleh polis jenis lain tersebut apabila polis ini dianggap seolah-olah tidak ada.

Kejatuhan Pesawat Terbang

Kejatuhan pesawat terbang yang dijamin dalam polis ini adalah benturan fisik antara pesawat terbang termasuk helikopter atau segala sesuatu yang jatuh dari padanya dengan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan atau dengan bangunan yang berisikan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.

Asap

Asap yang berasal dari kebakaran harta benda yang dipertanggungkan pada Polis ini atau Polis lain yang berjalan serangkai dengan Polis ini untuk kepentingan Tertanggung yang sama.

Risiko

Polis ini menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh :

  1. Kebakaran
  2. Petir
  3. Ledakan
  4. Kejatuhan pesawat terbang
  5. Asap

Pengecualian

Asuransi ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau akibat dari:

  • Pencurian dan/atau kehilangan pada saat dan setelah terjadinya peristiwa yang dijamin Polis
  • Kesengajaan Tertanggung, wakil Tertanggung atau pihak lain atas perintah Tertanggung
  • Kesengajaan pihak lain dengan sepengetahuan Tertanggung, kecuali dapat dibuktikan bahwa hal tersebut terjadi di luar kendali Tertanggung
  • Kesalahan atau kelalaian yang disengaja oleh Tertanggung atau wakil Tertanggung
  • Kebakaran hutan, semak, alang-alang atau gambut
  • Segala macam bahan peledak
  • Reaksi nuklir termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radioaktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar bangunan dimana disimpan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan
  • Gempa bumi, letusan gunung berapi atau tsunami
  • Segala macam bentuk gangguan usaha

Asuransi ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh, timbul dari, atau akibat dari risiko-risiko dan atau biaya berikut, kecuali jika secara tegas dijamin dengan perluasan jaminan khusus untuk itu :

  • Kerusuhan, Pemogokan, Penghalangan Bekerja, Perbuatan Jahat, Huru-hara, Pembangkitan Rakyat, Pengambil-alihan Kekuasaan, Revolusi, Pemberontakan, Kekuatan Militer, Invasi, Perang Saudara, Perang dan Permusuhan, Makar, Terorisme, Sabotase atau Penjarahan; Dalam suatu tuntutan, gugatan atau perkara lainnya, di mana Penanggung menyatakan bahwa suatu kerugian secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh satu atau lebih risiko-risiko yang dikecualikan di atas, maka merupakan kewajiban Tertanggung untuk membuktikan sebaliknya
  • Tertabrak kendaraan, asap industri, tanah longsor, banjir, genangan air, angin topan atau badai
  • Biaya pembersihan puing-puing

Dokumen Terkait

Endorsemen Kerusuhan (RSMD 4. 1A/2007)

Endorsemen Huru-Hara (RSMDCC 4. 1B/2007)

Endorsemen FWTWD (FWTWD 4. 3A)

Unduh Dokumen Polis Produk

Unduh RIPLAY Asuransi Kebakaran

Informasi Penting

Informasi ini hanya bersifat umum dan bukan merupakan kontrak/perjanjian asuransi. Rincian mengenai kondisi pertanggungan akan dituangkan di dalam polis. Diwajibkan untuk membaca dan memahami kondisi pertanggungan tersebut dengan baik.

Cara Mengajukan Asuransi

Langkah mudah untuk mengajukan pembelian dan klaim asuransi

Unduh & Isi Formulir

Pilih dokumen sesuai kebutuhan Anda dan isi dengan lengkap dan benar.

Siapkan Dokumen

Seperti KTP, bukti pembayaran, atau nomor polis yang diperlukan.

Kirim Formulir

Unggah dokumen melalui formulir digital pada website ekalloyd.com

Konfirmasi Pengajuan

Tim kami akan menghubungi Anda untuk verifikasi dan proses selanjutnya.

Asuransi Untuk Semua

PT Asuransi Eka Lloyd Jaya berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

Asuransi Untuk Semua

PT Asuransi Eka Lloyd Jaya berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan