Asuransi Kendaraan Bermotor

Kenapa asuransi kendaraan bermotor penting?

Produk Asuransi yang menjamin kerugian atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan, berdasarkan pada syarat dan kondisi.

Manfaat

1. Kerugian dan/atau kerusakan pada kendaraan bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh :
1.1. Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok
1.2. Perbuatan jahat
1.3. Pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai oleh kekerasan ataupun ancaman
1.4. Kebakaran termasuk

  • 1.4.1. Kebakaran akibat benda lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan kendaraan bermotor
  • 1.4.2. Kebakaran akibat sambaran petir.
  • 1.4.3. Kerusakan karena air dan atau alat–alat yang dipergunakan untuk mencegah atau memadamkan kebakaran
  • 1.4.4. Dimusnahkan seluruh atau sebagian kendaraan bermotor atas perintah pihak yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya
    kebakaran itu.

Kerugian dan/atau kerusakan yang disebabkan oleh :peristiwa yang tersebut pada poin (1) selama kendaraan bermotor yang bersangkutan berada diatas kapal unutk penyebrangan yang berada dibawah pengawasan Direktorat Jendral Perhubungan Darat.

Jaminan tanggung jawab hukum pihak ketiga
3.1. Tanggung jawab hukum tertanggung terhadap kerugian yang diderita pihak ketiga yang disertai dengan adanya tuntutan dari pihak ketiga kepada tertanggung mengenai kerugian tersebut, yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor sebagai akibat risiko yang dijamin poin (1) baik penyelesaian melalui proses musyawarah, mediasi, arbitrase atau pengadilan, dengan syarat telah mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penanggung, yaitu:

  • 3.1.1. Kerusakan atas harta benda;
  • 3.1.2. Biaya pengobatan, cidera badan dan/atau kematian; Maksimum sebesar nilai pertanggungan untuk jaminan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga sebagaimana yang dicantumkan dalam polis untuk setiap kejadian.

Biaya perkara atau biaya bantuan para ahli yang berkaitan dengan tanggung jawab hukum tertanggung dengan syarat mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penanggung atas biaya tersebut, setinggi-tingginya 10% dari nilai pertanggungan tanggung jawab hukum pihak ketiga.

Risiko

Polis ini menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh :

  1. Kebakaran
  2. Petir
  3. Ledakan
  4. Kejatuhan pesawat terbang
  5. Asap

Pengecualian

Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian yang disebabkan oleh :

  1. Kendaraan bermotor yang digunakan untuk:
    1.1. Menarik atau mendorong kendaraan atau benda lain, memberi pelajaran mengemudi1.2. Turut serta dalam perlombaan, latihan, penyaluran hobi kecakapan atau kecepatan, karnaval, pawai, kampanye, unjuk rasa.1.3. Melakukan tindak kejahatan1.4. Penggunaan selain dari yang dicantumkan dalam polis
  2. Penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya
  3. Pencurian dan/atau perbuatan jahat yang dilakukan oleh keluarga, anak buah dan orang yang berada dalam pengawasan tertanggung
  4. Kelebihan muatan dari kapasitas yang telah ditetapkan oleh pabrikan
  5. Kerusukan, pemogokan dan huru hara
  6. Gempa bumi, letusan gunung berapi, dan Tsunami
  7. Reaksi nuklir
  8. Tindakan sengaja dari tertanggung
  9. Kendaraan dikemudikan oleh orang yang tidak memiliki SIM
  10. Dikemudikan oleh seorang yang berada di bawah pengaruh minuman keras dan obat terlarang
  11. Dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan tidak laik jalan
  12. Memasuki area yang dilarang atau melanggar rambu – rambu lalu lintas
  13. Perlengkapan yang tidak di deklarasi oleh polis
  14. Ban, velg dop yang tidak disertai kerusakan bagian lainnya
  15. Kunci dan bagian lain yang tidak melekat dengan kendaraan saat tidak berada di dalam kendaraan tersebut
  16. Bagian yang aus karena pemakaian dan karena sifat material
  17. Kerusakan aras STNK, BPKB dan surat lain kendaraan bermotor
  18. Kerusakan saat proses bongkar muat
  19. Kehilangan keuntungan yang diderita oleh tertanggung

Dokumen Terkait

Endorsemen Kerusuhan (RSMD 4. 1A/2007)

Endorsemen Huru-Hara (RSMDCC 4. 1B/2007)

Endorsemen FWTWD (FWTWD 4. 3A)

Unduh Dokumen Polis Produk

Unduh RIPLAY Asuransi Kendaraan Bermotor

Informasi Penting

Informasi ini hanya bersifat umum dan bukan merupakan kontrak/perjanjian asuransi. Rincian mengenai kondisi pertanggungan akan dituangkan di dalam polis. Diwajibkan untuk membaca dan memahami kondisi pertanggungan tersebut dengan baik.

Cara Mengajukan Asuransi

Langkah mudah untuk mengajukan pembelian dan klaim asuransi

Unduh & Isi Formulir

Pilih dokumen sesuai kebutuhan Anda dan isi dengan lengkap dan benar.

Siapkan Dokumen

Seperti KTP, bukti pembayaran, atau nomor polis yang diperlukan.

Kirim Formulir

Unggah dokumen melalui formulir digital pada website ekalloyd.com

Konfirmasi Pengajuan

Tim kami akan menghubungi Anda untuk verifikasi dan proses selanjutnya.

Asuransi Untuk Semua

PT Asuransi Eka Lloyd Jaya berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

Asuransi Untuk Semua

PT Asuransi Eka Lloyd Jaya berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan