Asuransi Kecelakaan Diri

Kenapa asuransi kecelakaan diri penting?

Asuransi Kecelakaan Diri adalah asuransi yang menjamin risiko kematian, cacat tetap, biaya perawatan dan atau pengobatan yang secara langsung disebabkan oleh suatu kecelakaan yaitu suatu kejadian peristiwa yang mengandung unsur kekerasan baik yang bersifat fisik maupun kimia yang datangnya secara tiba – tiba, tidak dikehendaki atau direncanakan.

Manfaat

Polis ini menjamin risiko Kematian, Cacat Tetap, Biaya Perawatan dan atau Pengobatan yang secara langsung disebabkan oleh suatu kecelakaan yaitu suatu kejadian atau peristiwa yang mengandung unsur kekerasan baik yang bersifat fisik maupun kimia, yang datangnya secara tiba-tiba, tidak dikehendaki atau direncanakan, dari luar, terlihat, langsung terhadap Tertanggung yang seketika itu mengakibatkan luka badani yang sifat dan tempatnya dapat ditentukan oleh Ilmu Kedokteran, termasuk:

  1. keracunan karena terhirup gas atau uap beracun, kecuali Tertanggung dengan sengaja memakai obat-obat bius atau zat lain yang telah diketahui akibat-akibat buruknya termasuk juga pemakaian obat-obatan terlarang,
  2. terjangkit virus atau kuman penyakit sebagai akibat Tertanggung dengan tidak sengaja terjatuh ke dalam air atau suatu zat cair lainnya,
  3. mati lemas atau tenggelam,

Polis ini menjamin risiko Kematian, Cacat Tetap, Biaya Perawatan dan atau Pengobatan yang diakibatkan oleh:

  1. Masuknya virus atau kuman penyakit ke dalam luka yang diderita sebagai akibat dari suatu kecelakaan yang dijamin polis.
  2. Komplikasi atau bertambah parahnya penyakit yang disebabkan oleh suatu kecelakaan yang dijamin dalam polis selama dalam perawatan atau pengobatan yang dilakukan oleh dokter.

Risiko

Kematian (Jaminan A)

Cacat Tetap (Jaminan B)

Biaya Perawatan atau Pengobatan (Jaminan C)

Pengecualian

Kecelakaan yang disebabkan oleh :

  • Turut serta dalam lalu lintas udara kecuali sebagai penumpang sah
  • Mengikuti olahraga ekstrim
  • Turut serta dalam tindakan kejahatan
  • Melanggar undang – undang yang berlaku
  • Menderita hernia, epilepsy, sengatan matahari
  • Terjangkit gangguan atau virus atau kuman
  • Kondisi yang diperparahnya kecelakaan akibat mengidap penyakit gula, peredaran darah yang kurang baik, pembesaran pembuluh darah, butanya satu mata jika mata lain tertimpa kecelakaan
  • Tertanggung melaksanakan wajib militer
  • Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat, Huru-hara, Pemberontakan dan Perang
  • Tindakan Kekerasan
  • Ditahannya tertanggung di tempat tawanan
  • Reaksi Nuklir

Penanggung tidak membayar santunan atas :

  • Biaya yang digunakan untuk mencegah atau mengurangi kerugian
  • Kecelakaan yang dilakukan dengan sengaja
  • Pengobatan atas HIV dan/atau AIDS

Dokumen Terkait

Endorsemen Kerusuhan (RSMD 4. 1A/2007)

Endorsemen Huru-Hara (RSMDCC 4. 1B/2007)

Endorsemen FWTWD (FWTWD 4. 3A)

Unduh Dokumen Polis Produk

Unduh RIPLAY Asuransi Kecelakaan Diri

Informasi Penting

Informasi ini hanya bersifat umum dan bukan merupakan kontrak/perjanjian asuransi. Rincian mengenai kondisi pertanggungan akan dituangkan di dalam polis. Diwajibkan untuk membaca dan memahami kondisi pertanggungan tersebut dengan baik.

Cara Mengajukan Asuransi

Langkah mudah untuk mengajukan pembelian dan klaim asuransi

Unduh & Isi Formulir

Pilih dokumen sesuai kebutuhan Anda dan isi dengan lengkap dan benar.

Siapkan Dokumen

Seperti KTP, bukti pembayaran, atau nomor polis yang diperlukan.

Kirim Formulir

Unggah dokumen melalui formulir digital pada website ekalloyd.com

Konfirmasi Pengajuan

Tim kami akan menghubungi Anda untuk verifikasi dan proses selanjutnya.

🚧 Under Construction 🚧

Situs web ini sedang dalam tahap pengembangan dan belum mencerminkan hasil akhir. Saat ini sedang dikembangkan khusus untuk tampilan desktop saja.

Asuransi Untuk Semua

PT Asuransi Eka Lloyd Jaya berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan