Asuransi Kredit Multiguna

Kenapa asuransi kredit multiguna penting?

Asuransi Kredit Multiguna adalah produk asuransi yang memberikan manfaat berupa pembayaran sisa Pinjaman/Pembiayaan/Kredit setinggi-tingginya sebesar sisa pokok kredit tanpa bunga, tunggakan, denda, dan biaya lain yang disebabkan oleh Gagal bayar debitur kepada kreditur (Kolektibilitas 5) karena sebab yang tidak dikecualikan pada polis.

Manfaat

Batas tanggung jawab Penanggung adalah sebesar jumlah sisa kredit/ jumlah kewajiban yang tidak dapat diselesaikan pihak Debitur akibat risiko-risiko yang dijamin oleh polisini setinggi-tingginya jumlah sisa kredit, tidak termasuk bunga, tunggakan dan denda.

Dalam hal terjadinya pemberian kredit lebih dari satu kali kepada Debitur yang sama, Pemegang Polis/Bank wajib memberitahukan kepada Penanggung untuk mendapatkan persetujuan tertulis dari Penanggung. Apabila Pemegang Polis atau Tertanggung tidak memberitahukannya, maka pertanggungan pada Polis ke-2 dan seterusnya batal dengan sendirinya.

Risiko

Polis ini menjamin risiko kerugian atau kehilangan keuntungan yang diharapkan pemegangpolis disebabkan Debitur gagal bayar dalam kategori kolektibilitas 5 oleh sebab apapun ataskewajiban pinjaman atau kredit konsumtif kecuali terhadap risiko risiko yang dikecualikanpada Bab III Pasal 3 dibawah ini “PENGECUALIAN”.

Pengecualian

Kecelakaan yang disebabkan oleh :

  • Meninggal dunia alami
  • Bunuh diri atau hukuman mati oleh Pengadilan yang berwenang
  • Melakukan perbuatan melanggar Hukum
  • Terlibat perkelahian, kecuali sebagai pihak yang mempertahankan diri
  • Sebagai akibat perbuatan yang dilakukan oleh pihak yang berkepentingan terhadap manfaat Asuransi
  • Pekerjaan atau kegemaran Peserta yang mengandung risiko tinggi, seperti buruh tambang, penyelam, balap mobil, olahraga terbang layang/penerjun atau pekerjaan/kegemaran-kegemaran lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu, sepanjang risiko itu tidak dipertanggungkan
  • Kecelakaan pesawat penumpang, pesawat udara yang tidak diselenggarakan oleh perusahaan dengan jadwal tetap dan teratur
  • Perang, huru-hara, teror dan sejenisnya
  • Reaksi nuklir, radiasi atau kontaminasi radioaktif
  • Obat-obatan non-resep; AIDS, HIV atau penyakit yang terkait
  • Bencana alam atau wabah penyakit yang dinyatakan oleh pemerintah

Penanggung tidak membayar santunan atas :

  • Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
  • Diketahui telah bekerja ditempat lain
  • Terbukti memberikan data palsu pada saat masuk kerja
  • Perubahan status, penggabungan, peleburan atau perubahan kepemilikan, pemberhentian Pegawai untuk tujuan efisiensi dan/atau likuidasi
  • PHK massal dan atau rasionalisasi
    Memasuki usia pensiun

Penggantian Antar Waktu (PAW) yang disebabkan oleh:

  • Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
  • Dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melanggar tindak pidana
  • Pemilu dipercepat
  • Melanggar peraturan rangkap jabatan

Kredit Macet yang disebabkan oleh Kredit Fiktif dan atau Debitur Pindah Payro

Informasi Penting

Informasi ini hanya bersifat umum dan bukan merupakan kontrak/perjanjian asuransi. Rincian mengenai kondisi pertanggungan akan dituangkan di dalam polis. Diwajibkan untuk membaca dan memahami kondisi pertanggungan tersebut dengan baik.

Cara Mengajukan Asuransi

Langkah mudah untuk mengajukan pembelian dan klaim asuransi

Unduh & Isi Formulir

Pilih dokumen sesuai kebutuhan Anda dan isi dengan lengkap dan benar.

Siapkan Dokumen

Seperti KTP, bukti pembayaran, atau nomor polis yang diperlukan.

Kirim Formulir

Unggah dokumen melalui formulir digital pada website ekalloyd.com

Konfirmasi Pengajuan

Tim kami akan menghubungi Anda untuk verifikasi dan proses selanjutnya.

Asuransi Untuk Semua

PT Asuransi Eka Lloyd Jaya berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

Asuransi Untuk Semua

PT Asuransi Eka Lloyd Jaya berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan