Asuransi Pengangkutan Barang

Kenapa asuransi pengangkutan barang penting?

Produk Asuransi yang memberikan manfaat perlindungan kerugian objek pertanggungan selama proses pengangkutan dari tempat asal sampai tempat tujuan baik melalui jalur laut, udara, atau darat.

Manfaat

JAMINAN SATU (ALL RISK) Pertanggungan ini menjamin semua kerugian, kerusakan dan tanggung jawab terhadap barang dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, kecuali terhadap risiko-risiko yang diatur dalam pasal Polis.

JAMINAN DUA Pertanggungan ini menjamin kerugian di bawah ini, kecuali terhadap risiko yang diatur dalam pasal pengecualian PSAPBI :

  • 1.1. Kerugian atau kerusakan barang yang dipertanggungkan yang secara wajar diakibatkan oleh:

    • 1.1.1. Kebakaran atau peledakan
    • 1.1.2. Kapal kandas, terdampar, tenggelam atau terbalik
    • 1.1.3. Alat angkut darat tabrakan atau benturan, terbalik atau keluar rel
    • 1.1.4. Tabrakan kapal dengan kapal, tabrakan atau benturan kapal dengan benda-benda lain kecuali air
    • 1.1.5. Pembongkaran barang di pelabuhan darurat
  • 1.2. Kerugian atau kerusakan barang yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh:

    • 1.2.1. Pengorbanan untuk kerugian umum di laut (general average sacrifice);
    • 1.2.2. Jettison, barang tersapu ombak ke laut;
    • 1.2.3. Masuknya air laut, air danau atau air sungai ke dalam alat angkut, kapal, palka kapal, kontainer, mobil box atau tempat penyimpanan di luar kapal atau alat angkut darat
  • 1.3. Kerugian total per koli, karena terlempar atau jatuh ke laut selama pemuatan atau pembongkaran barang ke atau dari kapal.

JAMINAN TIGA Pertanggungan ini menjamin kerugian dibawah ini, kecuali terhadap risiko yang diatur dalam pasal pengecualian PSAPBI:

  • 1.1. Kerugian atau kerusakan barang yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh:

    • 1.1.1. kebakaran atau peledakan;
    • 1.1.2. kapal kandas, terdampar, tenggelam atau terbalik;
    • 1.1.3. alat angkut darat tabrakan atau benturan, terbalik atau keluar rel;
    • 1.1.4. tabrakan kapal dengan kapal, tabrakan atau benturan kapal dengan benda-benda lain kecuali air;
    • 1.1.5. pembongkaran barang di pelabuhan darurat;
  • 1.2. kerugian atau kerusakan barang yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh :

    • 1.2.1. pengorbanan untuk kerugian umum di laut (general average sacrifice);
    • 1.2.2. jettison

Risiko

  1. Pertanggungan ini menjamin Kerugian Umum dan biaya penyelamatan yang dihitung dan ditetapkan berdasarkan perjanjian pengangkutan dan atau ketentuan hukum yang berlaku, yang timbul untuk menghindari atau yang berhubungan dengan upaya menghindari kerugian oleh sebab apapun kecuali yang diatur dalam Pasal 4, 5, 6 dan 7 atau ketentuan lain pada polis ini
  2. Pertanggungan ini diperluas dengan pemberian ganti rugi kepada Tertanggung atas bagian kerugian yang menjadi tanggung jawabnya sesuai perjanjian pengangkutan dalam hal terjadi tabrakan kapal dengan kapal dan keduanya bersalah.
  3. Apabila timbul klaim dari pemilik kapal berdasarkan ayat 3.1. Pasal ini, Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung.
  4. Penanggung dengan biayanya sendiri berhak untuk membela Tertanggung terhadap klaim tersebut.

Pengecualian

Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian yang disebabkan oleh :

Pengecualian Jaminan Satu, Dua dan Tiga :

  1. Kerugian, kerusakan atau biaya yang diakibatkan oleh kesalahan yang dilakukan dengan sengaja oleh Tertanggung;
  2. Kebocoran yang wajar, berkurangnya berat atau volume yang wajar atau keausan yang wajar;
  3. Kerugian, kerusakan atau biaya yang disebabkan oleh tidak memadainya atau tidak sesuainya pembungkus atau penyiapan barang yang dipertanggungkan. (yang dimaksud dengan “pembungkus” termasuk penyusunan barang di dalam kontainer atau alat angkut yang tertutup, tetapi hanya jika penyusunan tersebut dilakukan sebelum mulainya pertanggungan atau dilakukan oleh Tertanggung );
  4. Kerugian, kerusakan atau biaya yang disebabkan dari dalam barang itu sendiri atau sifat alami barang yang dipertanggungkan;
  5. Kerugian, kerusakan atau biaya yang penyebab utamanya adalah keterlambatan, walaupun keterlambatan itu disebabkan oleh risiko yang dipertanggungkan, kecuali biaya yang di atur dalam Pasal 2 Polis ini;
  6. Kerugian, kerusakan atau biaya yang timbul dari kepailitan atau kegagalan keuangan pemilik, pengelola, penyewa atau operator kapal;
  7. Kerugian, kerusakan atau biaya yang timbul dari pemakaian senjata perang yang menggunakan tenaga atom atau fisi dan atau fusi nuklir atau reaksi lain sejenisnya atau kekuatan atau bahan radio aktif;
  8. Kehilangan barang di dalam kontainer atau mobil box jika segel atau kunci dalam keadaan baik atau tidak rusak;
  9. Dikemudikan oleh seorang yang berada di bawah pengaruh minuman keras dan obat terlarang

Pengecualian Jaminan Dua dan Tiga :

  1. Pengrusakan atau penghancuran yang dilakukan dengan sengaja dan melawan hukum oleh satu orang atau lebih terhadap barang yang dipertanggungkan atau bagian daripadanya.

Dokumen Terkait

Endorsemen Kerusuhan (RSMD 4. 1A/2007)

Endorsemen Huru-Hara (RSMDCC 4. 1B/2007)

Endorsemen FWTWD (FWTWD 4. 3A)

Unduh Dokumen Polis Produk

Unduh RIPLAY Asuransi Pengangkutan barang

Informasi Penting

Informasi ini hanya bersifat umum dan bukan merupakan kontrak/perjanjian asuransi. Rincian mengenai kondisi pertanggungan akan dituangkan di dalam polis. Diwajibkan untuk membaca dan memahami kondisi pertanggungan tersebut dengan baik.

Cara Mengajukan Asuransi

Langkah mudah untuk mengajukan pembelian dan klaim asuransi

Unduh & Isi Formulir

Pilih dokumen sesuai kebutuhan Anda dan isi dengan lengkap dan benar.

Siapkan Dokumen

Seperti KTP, bukti pembayaran, atau nomor polis yang diperlukan.

Kirim Formulir

Unggah dokumen melalui formulir digital pada website ekalloyd.com

Konfirmasi Pengajuan

Tim kami akan menghubungi Anda untuk verifikasi dan proses selanjutnya.

Asuransi Untuk Semua

PT Asuransi Eka Lloyd Jaya berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

Asuransi Untuk Semua

PT Asuransi Eka Lloyd Jaya berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan